mudharabah adalah
suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada
pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai
dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan
ditanggung oleh si pemilik modal.
Pengertian wakalah menurut
bahasa adalah penyerahan dan penjagaan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah
seseorang mengangkat orang lain sebagai pengganti dirinya, secara mutlak
ataupun terikat.
Dalam
bidang ekonomi syariah,
wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang
bersangkutan menghendaki. Bank
bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah
sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
- Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut
PENGERTIAN WADI’AH
Kata
wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang
seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia
meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendakinya.
Ada
dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :
1.Ulama madzhab
hanafi mendefinisikan :
تسليطالغيرعلىحفظمالهصارحاأودلالة
“
mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang
jelas maupun isyarat”
Umpamanya
ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan
menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad
tersebut sah hukumnya.
2.Madzhab Hambali,
Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
توكيلفيحفظمملوكعلىوجهمخصوص
“
mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
“akad
yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
menurut
SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda
yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
menurut
IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad
yang dilakukan untuk penjagaan”
menurut
ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada
seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh
– tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan
barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk
menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
Hukum Wadi’ah
Pengertian
bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada
orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah :
“Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya
dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.
Landasan
Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat
kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu
menyampaikan amanatnya” (2: 283).
“Tunaikanlah
amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap
orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
Ijma’
Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini
karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
Rukun
Wadiah :
* Muwaddi’ ( Orang
yang menitipkan).
* Wadii’ ( Orang
yang dititipi barang).
* Wadi’ah ( Barang
yang dititipkan).
* Shighot ( Ijab
dan qobul).
Syarat
Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi
oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’,
wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu
harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa
suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
Sifat
akad wadiah Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah
pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah
terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak
dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun
kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka
akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur
kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang
yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara
sepihak karena dia sudah dibayar.
Jenis-jenis
Wadiah :
·
Wadiah yad amanah Pada keadaan ini barang
yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi
wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
·
Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat
berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan
pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:
·
wadii’ menitipkan barang kepada
orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
·
wadii’ meninggalkan barang titipan
sehingga rusak.
·
memanfaatkan barang titipan.
·
bepergian dengan membawa barang
titipan.
·
jika wadii’ tidak mau menyerahkan
barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.
·
mencampur dengan barang lain yang
tidak dapat dipisahkan.
0 comments: